| 38

Kabupaten Pangandaran adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian ujung tenggara Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Parigi. Kabupaten Pangandaran memiliki luas wilayah sebesar 1.011,04 km². Kabupaten Pangandaran berbatasan dengan Kabupaten Ciamis di sebelah utara, Kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah) di sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Kabupaten Tasikmalaya di sebelah barat. Kabupaten Pangandaran terletak di bagian ujung tenggara Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Cilacap di sebelah timur. Kabupaten Pangandaran merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis yang dimekarkan pada tahun 2012, sehingga kabupaten ini termasuk sebagai salah satu kabupaten termuda di Indonesia.

Perkembangan wilayah

Nama "Pangandaran" memiliki tiga makna, yaitu kata andar, andar-andar, dan pangan + daharan. Andar-andar, dalam bahasa Sunda, berarti "pelancong" atau "pendatang". Hal ini dikarenakan daerah tersebut dahulu merupakan tempat yang dahulu dibuka oleh nelayan Suku Sunda. Selain itu etimologi kedua, pangan + daharan bermakna "tempat mencari nafkah," karena dengan melautlah mereka mencari nafkah.

Dalam folklor yang dibuat masyarakat Pangandaran, Pangandaran dibentuk saat Desa Pananjung mulai dibuka oleh nelayan Suku Sunda. Para nelayan Sunda meyakini bahwa mereka akan mudah mendapatkan ikan mengingat gelombang lautnya yang terasa tenang.

Alasan yang cukup masuk akal adalah adanya sebuah daratan yang menjorok ke laut yang akan meredam gelombang ganas Samudra Hindia sampai ke kawasan pantai. Nelayan-nelayan tersebut kemudian menggunakan andar sebagai tempat untuk menyimpan perahu mereka. Mereka pun akhirnya tinggal menetap dan jadilah sebuah perkampungan yang diberi nama "Pangandaran".

Menurut Asep Nurdin Rosihan Anwar, para sesepuh menyebut daerah tersebut sebagai "Pananjung" karena keberadaan tanjung tersebut dan juga tempat-tempat keramat. Istilah ini kemudian berkembang menjadi pangnanjung-nanjungna (paling subur atau makmur).

Pananjung kelak menjadi salah satu pusat kerajaan yang sezaman dengan Kerajaan Galuh Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar abad ke-14 Masehi. setelah munculnya Kerajaan Pajajaran di Pakuan. Diperintah oleh Prabu Anggalarang, sayangnya Kerajaan Pananjung ini hancur diserang oleh para perompak karena pihak kerajaan tidak bersedia menjual hasil bumi kepada mereka, di masa-masa paceklik.

Di masa pemerintahan Hindia Belanda, Pangandaran menjadi bagian dari Kabupaten Sukapura.

Pada tahun 1922, Pananjung dijadikan taman baru oleh Y. Everen (Residen Priangan) pada saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa.

Karena memiliki keanekaragaman satwa dan jenis-jenis tanaman langka, agar kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjung dijadikan suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 ha.

Pada tahun 1961 setelah ditemukannya Rafflesia patma status Pananjung berubah menjadi cagar alam. Dengan meningkatnya kebutuhan tempat rekreasi maka pada tahun 1978 sebagian kawasan tersebut seluas 37,70 ha dijadikan Taman Wisata. Pada tahun 1990 dikukuhkan pula kawasan perairan disekitarnya sebagai cagar alam laut (470 ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnya menjadi 1000 ha.

Pembentukan Kabupaten Pangandaran

Pangandaran resmi menjadi kabupaten setelah pengukuhan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 dan hari jadinya ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012. Kabupaten ini merupakan buah pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Dengan tanggal pemekaran tersebut, kabupaten ini menjadi yang paling muda dari seluruh kabupaten di Jawa Barat.

Lambang

Kabupaten ini menggunakan lambang daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015. Lambang ini sempat mendapatkan kritik, karena lambang tersebut mulanya dibuat berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2013. Hal ini terjadi karena pada saat lambang tersebut dibuat, DPRD Kabupaten belum dibentuk. Saat DPRD sudah dibentuk, lambang daerah harus sudah dipatenkan menggunakan Perda. Ini artinya, lambang yang digunakan dianggap "sementara", artinya tak dapat digunakan secara luas di kalangan PNS. Namun, salah satu anggota DPRD Ciamis dari fraksi PDIP Maman Suherman, cukup mengapresiasi kerja Penjabat Bupati Pangandaran kala itu, Endjang Naffandi, karena dalam 3 bulan bekerja sudah menghasilkan tujuh peraturan bupati.[11] Dengan pengukuhan perda tersebut, elemen yang ada di dalamnya antara lain:

  • Perisai biru dengan perbandingan 1:2 dengan tinggi 17 cm dengan lebar bahu kiri dan kanan 7 cm dan 7 cm;
  • Tulisan Kab. Pangandaran putih
  • Bintang kuning emas
  • Kujang 5 lubang
  • pohon Kelapa (warna alam)
  • Gunung & Bukit (warna alam)
  • Fondasi berjumlah 25
  • Benteng 10
  • Gelombang putih 12 alur
  • Bunga Rafflesia patma
  • Pita kuning dengan motto Jaya karsa makarya praja

sumber: wikipedia

last update : 2026-02-09 10:02:50

Bangga, Berjaya, Juara